Iklan Bos Aca Header Detail

Permudah Layanan, Kantor Kemenag Pesawaran Luncurkan Simpelto

Permudah Layanan, Kantor Kemenag Pesawaran Luncurkan Simpelto

radarlampung.co.id - Kantor Kementerian Agama Pesawaran akan me-launching Sistem Pelayanan Terpadu Online (Simpelto). Aplikasi online tersebut nantinya menyediakan lima pelayanan yang dapat diakses masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Pesawaran Farid Wajjedi mengatakan, pelayanan online itu terdiri dari proses kepengurusan surat keterangan pindah rayon, izin operasional pondok pesantren, petugas doa dan rohaniawan, surat rekomendasi ibadah umroh serta pengukuran arah kiblat.

\"Dengan aplikasi ini, tentunya akan mempersingkat dan mempermudah serta mewujudkan proses pelayanan keagamaan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, akuntabel dan terjangkau,\" kata Farid saat uji coba Simpelto di aula kantor Kementerian Agama Pesawaran, Rabu (29/5).

Untuk proses pelayanan yang dibutuhkan, masyarakat terlebih dahulu login dan mendaftar dengan menyiapkan email ke www.ptsp.kemenagpesawaran.com. Kemudian memilih layanan yang diinginkan dengan mengisi dan memgupload berkas persyaratan format pdf yang di-scan.

Untuk pengurusan surat keterangan pindah rayon, pengunjung harus mengupload foto kopi rapor dan surat permohonan.

Sedangkan pengurusan izin operasional pondok pesantren, persyaratan yang harus disiapkan yakni surat permohonan, mengisi formulir pengajuan, surat pernyataan bermaterai, salinan bukti kepemilikan tanah, keterangan domisili dari desa, salinan akta notaris/yayasan serta NPWP.

Terkait proses kepengurusan rekomendasi ibadah umrah, pengunjung harus melampirkan surat permohonan, SK Izin Travel (yayasan), foto kopi KTP, surat pernyataan berjamaah bermaterai 6000 dan surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.

\"Untuk layanan doa dan rohaniawan serta pengukuran arah kiblat, cukup melampirkan surat permohonan,\" urainya.

Setelah semua persyaratan yang disiapkan telah di-upload pada layanan aplikasi Simpelto, nantinya ada verifikasi oleh operator. \"Baru kemudian dapat dilakukan pengambilan hasil layanan jika semua persyaratan telah terpenuhi,\" sebut dia. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: