Persoalan Sanksi Yang Terlalu Ringan, Begini Kata Wagub

Persoalan Sanksi Yang Terlalu Ringan, Begini Kata Wagub

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sosialisasi  peraturan gubernur Lampung nomor 45/2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman (AKB-M2PA) Corona virus disease 2019 (Covid-19) di provinsi Lampung digelar Pemprov Lampung di Gedung Pusiban, Lingkungan Pemprov Lampung Selasa (25/8). Dalam kegiatan ini, mulai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Universitas hingga media mengikuti sosialisasi. Dalam penjelasannya, masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan demi menekan angka penularan Covid-19. Meskipun,  dalam penerapannya, sanski yang diberikan pun sebatas sanksi administratif dan daya paksa polisional. Di mana, sanksi administrasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin dan pencabutan tetap izin. Kemudian daya paksa polisional yang disebut membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, melakukan push-up atau menyanyikan lagu Indonesia raya dan lagu perjuangan lainnya. Serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. Ditanyai soal sanksi yang terlalu rendah dibandingkan provinsi lain, bahkan sampai memberikan denda bagi yang tidak patuh. Wagub Lampung Chusnunia justru mengajak masyarakat untuk sadar diri dalam penerapan protokol kesehatan. \"Sebenarnya kalau saya nggak harus ada sanksi seharusnya, karena itu yang berkepentingan  itu masyarakat. Ini bukan hanya pemprov yang berkepentingan, untuk menghindari penyakit ini yang berkepentingan itu pribadi-pribadi ituloh. Jadi bahkan nggak ada sanksi pun, seharusnya nggak jadi persoalan,\" beber Nunik -sapaan akrab Chusnunia. Sanksi yang diberikan juga harus sangat hati-hati. Menurut Nunik, bagi TNI/Polri, jika ada anggota yanv tidak patuh bisa saja dilakukan push up 100 kali.  Namun tidak dengan masyarakat umum. \"Maka jangan  fokus pada sanksi, tapi fokus sebagai bentuk pencegahan dan ada memungkinkan ruang-ruang evaluasi. Namun yang utama adalah bagaimana situasi adaptasi kebiasaan baru ini semua bisa tersosialisasi dengan baik, apalagi Kita belum ada vaksin dan obat, maka harus berdampingan dengan pandemi ini. Faktanya juga pandemi  nggak mungkin hilang, maka dengan tetap beraktivitas  tapi dengan protokol kesehatan, dan ga cukup pakai masker mulai cuci tangan, dan sebagainya. Utamanya adalah masyarakat menyadari, hidup bukan normal 100%, tapi normal dengan kondisi situasi baru dengan adanya pandemi. Ini yang utama dalam pergub,\" lanjutnya. Nunik melanjutkan, pertimbangan Sanski tak berdenda juga dipengaruh  kondisi masyarakat nya. Lampung yang tidak  melakukan PSBB  (pembatasan sosial berskala besar) ternyata juga mampu menekan angka penularan. \"Pertimbangan tak ada denda juga dipengaruhi situasi di masing-masing daerah. Karena kondisi masyarakat juga berbeda. Contoh soal PSBB, ada daerah yang melakukan dan tidak. Tapi Alhamdulillah kita kerja keras meskipun tidak PSBB tapi penyebaran bisa dikendalikan,\" lanjutnya. Selain itu, lanjut Nunik, efek PSBB juga diperhitungkan. Dikhawatirkan, adanya efek domino mulai penutupan dan lainnya. Itu yang harus dilakukan hati-hati dan juga minta semua masyarakat tetap disiplin. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: