DPMPTSP akan Memasang Plang Tidak Taat Pajak di Perusahaan BW

DPMPTSP akan Memasang Plang Tidak Taat Pajak di Perusahaan BW

radarlampung.co.id - Belum menyelesaikan kewajibannya membayar izin mendirikan bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Tengah akan memasang plang tidak taat pajak di perusahaan Sungai Budi Group. Hal ini seiring surat peringatan (SP) III yang telah dilayangkan ke perusahaan yang dikenal dengan grup Bumi Waras (BW). Kepala DPMPTSP Lamteng A. Helmi menyatakan persoalan pembayaran IMB di Sungai Budi Group belum juga diselesaikan. \"Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan yang sebelumnya saya sampaikan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang,\" katanya. Batas waktu SP III, kata Helmi, sudah berakhir 31 Desember 2019. \"Sudah berakhir. Kita akan ambil tindakan tegas memasang plang di perusahaan tersebut tidak taat pajak. Sesegera mungkin akan kita pasang,\" tegasnya. Sedangkan Kabag Hukum Pemkab Lamteng Eko Pranyoto menyatakan sesuai standar operasional prosedur sudah memberikan teguran untuk menyelesaikan kewajibannya. \"Sudah kita sampaikan secara tertulis. Mulai SP I hingga SP III. Batas waktu SP III sudah berakhir. Ini masih kita rapatkan untuk mengambil langkah tegas. Nanti hasilnya kita ekspose,\" tegasnya. Sebelumnya diberitakan bahwa hasil temuan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng di perusahaan-perusahaan terus ditindaklanjuti. Terutama di sepuluh perusahaan Sungai Budi Group yang belum memenuhi kewajibannya membayar IMB. Pihak Sungai Budi Group sudah ada yang berkoordinasi yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sungai Budi Group meminta masalah IMB IPAL-nya ditinjau ulang. Alasannya ada yang hanya galian tanah. Masalah perusahaan-perusahaan membandel juga disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. KPK meminta perusahaan-perusahaan besar yang ada memenuhi perizinan dan berkontribusi untuk daerah di mana perusahaan berdiri. Hal ini ditegaskan , Kamis (17/10) \"Kita minta semua perusahaan-perusahan besar yang ada ditertibkan aturannya. Jika ada yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak izin mendirikan bangunan (IMB)-nya, tembusin ke KPK. Nanti kita bikin kegiatan bersama. Intinya, adanya perusahaan-perusahaan besar harus ada kontribusinya di daerah,\" kata Kasatgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Dian Patria saat Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan Pemda Lamteng beberapa waktu lalu. Jika tak membayar pajak dan memenuhi perizinannya, kata Dian Patra, tentu ada sanksi. \"Kalau nggak bayar pajak, di PTSP-nya jangan dilayani. Secara administratif, juga bisa dibekukan. Bahkan bisa dikenakan pidana jika melanggar aturan,\" ungkapnya. Berdasarkan data yang diperoleh, sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group dan belum menyelesaikan kewajibannya adalah PT BSSW, Kampung Buyutilir, Kec. Gunungsugih, dengan jumlah yang harus dibayar Rp130.473.000; PT Budi Sakura, Kampung Buyutilir, Kec. Gunungsugih, Rp265.835.750; PT BSSW Gunungagung, Terusannunyai, Rp292.831.300; PT Budi Subur Tanindo, Kec. Terusannunyai, Rp358.057.250; PT BSSW, Kampung Gunungbatin, Kec. Terusannunyai, Rp167.647.750; serta PT BSSW Glukosa, Gunungbatin, Kec. Terusannunyai, Rp860.403.660. Kemudian PT BSSW Waykekah, Kec. Terbanggibesar, Rp702.647.725; PT Tunas Baru Lampung, Kec. Terbanggibesar, Rp378.064.400; PT Florindo Makmur, Kec. Seputihbanyak, Rp97.161.000; dan PT Adi Karya Gemilang Rp950.501.000. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: