DPMPTSP dan Naker Lambar Layani 101 Jenis Perizinan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Lampung Barat melayani 101 jenis perizinan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 20 tahun 2020 tentang pendelegasian kewenangan dari Bupati Lambar kepada Kepala Dinas PMPTSP dan Naker.
“Sesuai dengan Perbub Nomor 20/2020, kita melayani 101 jenis perizinan,\" kata Kepala DPMPTSP dan Naker Lambar Sugeng Raharjo, Rabu (3/2).
Ia menjelaskan, jenis pelayanan perizinan yang dibagi dalam 17 urusan. Antara lain urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat, urusan sosial, urusan tenaga kerja, urusan perdagangan.
Dari 17 urusan tersebut, terbagi ke dalam 101 jenis perizinan. Antara lain izin operasional sekolah, izin mendirikan rumah sakit, izin mendirikan klinik, izin operasional klinik, izin operasional Puskesmas, izin praktek dokter, izin praktek perawat izin rekam medis, izin apotik, serta izin toko obat.
Selain itu, izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha jasa kontruksi (SIUJK), sertifikat laik fungsi (SLF), surat izin usaha jasa konstruksi, izin usaha lembaga penempatan tenaga kerja swasta serta serta kartu pencari kerja (AK1)
“Meski saat ini sedang ada pandemi virus Corona, kita tetap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,\" kata Sugeng Raharjo.
Pelayanan perizinan dilakukan dengan dua metode, yaitu dengan cara online melalui OSS dan ofline atau datang langsung ke Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja dengan protokol kesehatan yang ketat. (lus/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: