DPO Begal Truk Diamankan di Kontrakannya

DPO Begal Truk Diamankan di Kontrakannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), berinisial ST (44) diamankan Tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Warga Hanura, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran itu diamankan di kontrakannya, yang terletak di Desa Kurungan Nyawa, Kab. Pesawaran, Rabu (6/1) dinihari tadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, ST merupakan pelaku pencuri truk. Dirinya tak hanya bekerja sendirian dalam melancarkan aksinya, ia turut dibantu dua rekannya: A dan F yang kini masih buron. Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini tak segan melukai korbannya apabila melawan. Media yang mereka gunakan yakni sebuah senjata api rakitan (senpira). Terakhir, komplotan ini beraksi pada awal tahun 2020. Lalu ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/11/V/2020/RESKRIM, tanggal 2 Mei 2020. Dalam melakukan aksinya itu, ST dan kedua rekannya menggunakan modus dengan berpura-pura menghubungi sopir truk untuk menyewa kendaraannya. Usai menyewa itu, ST pun menaiki mobil itu dan mengarahkan ke arah kebun karet. Sesampai di sana, mobil diberhentikan lalu sopir pun ditodong dengan senpira. Dikonfirmasi terkait penangkapan DPO ini, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin membenarkannya. \"Ya benar, tadi dinihari,\" singkatnya, Rabu (6/1). Menurutnya, tersangka merupakan DPO pelaku pencurian dengan kekerasan. \"Ini korbannya sopir truk,\" katanya. Ditanya mengenai identitas pelaku, Muslimin -sapaan akrabnya- belum mau berkomentar banyak. Dengan alasan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. \"Ini masih kita kembangkan dahulu,\" kata dia. Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti milik tersangka. Yakni satu pucuk senpira jenis revolver. Berikut tiga butir amunisi kaliber 99 mm yang aktif. Juga satu butir selongsong kaliber 9 mm. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: