DPO Curanmor Dihadiahi Timah Panas

DPO Curanmor Dihadiahi Timah Panas

radarlampung.co.id - Seorang tersangka pencurian sepeda motor Honda Beat BE 4042 KL di parkiran halaman rumah pada Jumat (2/7) lalu, akhirnya berhasil di gelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli.

Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku Curat yang talah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, yang menjadi korban pencurian sepeda motor tersebut atas nama korban Firdaus bin Baheran (39) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampura, yang kehilangan sepeda motor kesayangnnya pada hari Jumat 02/7/2021 sekira pukul 11.00 wib.

Menurutnya, kejadian saat itu korban setelah dari bepergian, memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE 4042 KL di parkiran halaman rumahnya, tidak berkelang waktu lama korban keluar rumah, ternyata sepeda motor telah raib di gondol pencuri.

Selanjutnya, kata Kapolsek, korbanpun melapor ke kantor Polsek Abung Semuli. Sehingga, aparat melakukan pemeriksaan korban dan aksi-saksi.

\"Alhamdulillah hari Selasa (6/7) sekitar pukul 14.30 wib, tim kita berhasil menangkap terduga pelaku berinisial PND alias GPR (26) warga Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Surakarta Lampura,\" ujar AKP Nawardin.

Bersangkutan, kata dia, di tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli, dan saat akan dilakukan penangkapan, terduga PND melakukan perlawananan aktif sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur.

\"Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Kemudian anggota dilakukan tindakan terukur, \" ujar perwira angkatan 2012 tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita Barang bukti berupa baju warna hijau merk bomb bogie, celana pendek warna kuning coklat dan jam tangan merk long time warna hitam, diduga kesemuanya dibeli dari hasil penjualan sepeda motor milik korban (masih pencarian /DPB).

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka PND, diperoleh keterangan bahwa, bersangkutan telah melakukan berbagai macam tindak pidana pencurian dengan 8 TKP di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Abung Semuli, Abung Timur dan Abung Surakarta.

\"Tentu untuk penanganan ini kita juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kapolsek Abung Semuli dan Surakarta. Kini tersangka diamankan di Mapolsek dan tengah menjalani proses hukum, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman diatas lima tahun penjara,\" Pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: