DPO Curas Dibekuk di Rumahnya, Rekannya Sudah Dihukum

DPO Curas Dibekuk di Rumahnya, Rekannya Sudah Dihukum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, membekuk seorang DPO curas. Salbari alias Jerry (24), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram, Lamteng, ditangkap di rumahnya, Senin (17/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolsek Seputihmataram Iptu Ramdani mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap di rumahnya. \"Kita tangkap di rumahnya. Sedangkan rekannya sudah ditangkap lebih dahulu dan sedang menjalani hukuman,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, kasus tindak kriminal curas di Lamteng masih menghantui masyarakat. Andre Andesika (17), seorang pelajar warga Desa Bangunsari, Kecamatan Abungsurakarta, Lampung Utara, telah menjadi korbannya. Pada Rabu (3/3) sekitar pukul 17.30 WIB, korban melintas di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim), Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram. Korban dipepet dan dihentikan dua orang tak dikenal yang mengendarai motor Honda CB 150 R warna hitam tanpa nomor polisi. Setelah korban berhenti, salah satu pelaku meminta uang, \"Ada duit nggak?!\". Korban menjawab, \"Tidak ada\". Pelaku lainnya langsung menggeledah dan mengambil dompet korban. Dompet korban yang berisi uang Rp360 ribu, STNK motor Honda Vario BE 3889 KS, dan STNK Honda Grand. Tak hanya itu. Dua unit HP korban merek Oppo F5 dan Oppo A83 di tas selempang korban juga diambil. Korban mengancam, \"Jangan melawan, kalo melawan saya tujah kamu!\" Korban tak berkutik, kedua pelaku kabur ke arah Tulangbawang. Dengan kejadian ini, korban melapor ke Polsek Seputihmataram. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Seorang tersangka berhasil ditangkap, yakni Nelsen Mandela (22), warga Perumahan III PT GMP, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram, Kamis (4/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka ditangkap saat berada di Rombong 9 Kampung Pasar Jatidatar, Kecamatan Bandarmataram. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, satu unit HP Oppo F5, HP Oppo A83 milik korban, dan motor Yamaha Vi-xion warna putih B 805 SEN yang dipakai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: