Iklan Bos Aca Header Detail

DPO Curas Menyerahkan Diri ke Polsek Pekalongan

DPO Curas Menyerahkan Diri ke Polsek Pekalongan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berkat pendekatan yang dilakukan petugas Polsek Pekalongan, dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua bulan lalu menyerahkan diri ke Polsek Pekalongan Lampung Timur. Masing-masing ialah MI (16) dan AZ (15). Keduanya warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi menjelaskan, kedua tersangka diduga pelaku curas terhadap Hendra Kurniawan (18) warga Desa Cempaka Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim. Aksi curas itu dilakukan kedua tersangka bersama sejumlah rekannya pada 21 Maret 2021 lalu. Modusnya, para tersangka mencegat korban di jalan raya Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan, pukul 01.30 WIB. Pada saat itu, korban baru saja pulang dari Metro. Namun, saat melintas di jalan raya Desa Adirejo, korban dikejar dua orang tak dikenal. Sementara, sejumlah orang tak dikenal lainnya melakukan pencegatan, sehingga korban terpaksa berhenti. Setelah itu, para pelaku memukul kepala korban hingga mengalami luka. Kemudian, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 3096 PM milik korban. Sementara, korban yang terluka langsung mencari pertolongan ke rumah kakaknya di Desa Adirejo. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pekalongan. Atas laporan korban, petugas Polsek Pekalongan bersama personil Polres Lamtim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari penyelidikan itu, petugas berhasil mengamankan AW (16) warga Kecamatan Pekalongan, BS (21), HA (19, AP (18), AD (20), DR (24), dan DB warga Kecamatan Metro Utara Kota Metro, 4 April 2021 lalu. Dua di antaranya: BS dan DR, terpaksa diberi hadiah timah panas pada kaki kanannya karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat akan diamankan. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka DB, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka AP, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik tersangka HA, dan sebuah telepon genggam miliak tersangka AW. “Tersangka saat ini kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Rahadi. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: