DPO Curas Susul Tiga Rekannya ke Jeruji Besi

DPO Curas Susul Tiga Rekannya ke Jeruji Besi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, membekuk seorang DPO curas, Selasa (2/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Muhammad Bandarudin alias Mad Bolang (25), warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, ditangkap di tempat persembunyiannya Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar. Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Dari (43), warga Kampung Bulag, Kelurahan Sruwak, Kecamatan Cioutat, Tangerang Selatan. \"Sopir truk bermuatan singkong ini bersama kernetnya Karyomo (28), warga Tiyuh Tunasasri, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat, menjadi korban curas di Jl. Way Abung, jembatan layang tol Kampung Gunungbatin Udik,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Santoso, korban dan kernetnya mengendarai truk BE 8959 UQ bermuatan singkong melintas di Jl. Way Abung, jembatan layang tol Kampung Gunungbatin Udik, Sabtu (2/5/2020) sekitar pukul 04.30 WIB. \"Korban dihadang empat orang dan meminta truk berhenti. Pelaku menodongkan sajam ke arah korban. Pelaku meminta HP dan dompet. Dalam dompet ada STNK mobil, KTP, SIM B, ATM BCA, ATM Mandiri, dan uang Rp300 ribu. Setelah itu para pelaku kabur dan korban melapor ke Polsek Terusannunyai,\" ujarnya. Terkait tiga rekan tersangka, kata Santoso, sudah ditangkap terlebih dahulu dan divonis. \"Sudah kita tangkap dan divonis. Yakni Risky Suganda (21), warga Tiyuh Mekarasri, Tuba Tengah, Tuba Barat; Aldy Kusuma Winata (19), warga Kampung Gunungbatin Ilir, Kecamatan Terusannunyai; dan RA (17), warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Santoso, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: