DPRD Lampung Minta Gubernur Terbitkan Pergub Pemutihan Pajak Kendaraan

DPRD Lampung Minta Gubernur Terbitkan Pergub Pemutihan Pajak Kendaraan

Radarlampung.co.id - DPRD Lampung menyarankan pemprov untuk membuat kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Sai Bumi Ruwa Jurai. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron, Kamis (22/10). Politikus Partai NasDem ini mengatakan, usulan ini didasari kondisi pandemi Covid-19 ini yang mempengaruhi ekonomi masy lampung. Dimana karena pandemi, ekonomi masyarakat semakin hari makin sulit. \"Sebaiknya gubernur menerbitkan pergub keringanan/penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat lampung. Dengan adanya pengahpusan denda ini diharapkan masyarakat akan melunasi pokok pajak kendaraan bermotor, yang selama ini tertunggak,\" ucapnya. Dia mengatakan, pemprov jangan khawatir terkait capaian pendapatan. Justru dengan adanya kebijakan ini, selain membantu meringankan beban masyarakat, juga manfaat lainya dapat meningkatkan Pendaptan Asli Daerah. \"Karena masyarakat akan mengambil momentum ini untuk berbondong-bondong membayar hutang pokok pajak mereka,\" kata dia. Jika memang sudah diterbitkan, dia menyarankan sebaiknya dilakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada masyrakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui adanya informasi keringanan ini. \"Sasaran pergub ini selain masyarakat umum juga diharapkan badan usaha mendapatkan keringanan agar pelaku usaha bergairah dalam menjalankan roda ekonomi,\"ujarnya. Sementara, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Lampung, A Rozali tidak banyak bicara mengenai hal ini. \"Kalau di sini kan hanya bergantung perintah saja,\" singkatnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: