Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Lamtim Syahkan Perubahan Perda Tentang Perangkat Desa

DPRD Lamtim Syahkan Perubahan Perda Tentang Perangkat Desa

Radarlampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat desa, Senin (27/12). Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ariyan Putra Marga itu dihadiri Wakil Bupati Azwar Hadi. Awal Riadi dari Fraksi PKS selaku juru bicara panitia khusus pembahasan Raperda tersebut menjelaskan, perubahan Perda itu antara lain didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangikat Desa. \"Perubahan Perda 10/2016 merupakan penyesuaian sejumlah pasal dengan Permendagri nomor 67/2017,\" jelas Awal Riadi. Ditambahkan beberapa pasal yang mengalami perubahan antara lain, klasifikasi desa yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. Kemudian,  persyaratan dalem Pencalonan, Pengargkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangikat Desa. Hasil pembahasan Pansus tersebut mendapat persetujuan dewan dan kemudian ditetapkan menjadi keputusan tentang perubahan Perda 10/2016. Kesempatan yang sama Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi menyatakan, persetujuan dewan terhadap Raperda tentang perubahan Perda 10/2016 itu akan segera diserahkan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi. (wid/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: