Iklan Bos Aca Header Detail

DPRD Lamtim Tetapkan 13 Propemperda Tahun 2020

DPRD Lamtim Tetapkan 13 Propemperda Tahun 2020

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tahun 2020 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur siap membahas 13 rancangan peraturan daerah (Raperda). Dari jumlah tersebut, 10 Raperda merupakan usulan dari eksekutif dan 3 merupakan inisiatif Badan Pembentuan Peraturan Daerah DPRD. Rencana pembahasan 13 Raperda tersebut terungkap melalui rapat paripurna tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020 yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif, Senin (16/12). Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kabupaten Syahrudin mewakili Bupati Zaiful Bokhari menjelaskan, 10 Raperda yang diusulkan adalah, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Lampung Timur tahun 2019-2037 ; Retribusi dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan laut ; Pembentukan siaran radio Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur ; Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Lampung Timur ; Perubahan ke dua atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur nomor 5 tahun 2008 tentang pembentukan perusahaan daerah air minum Way Guruh ; Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; Perubahan APBD tahun 2020 ; Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 dan Perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Sementara, Raperda inisiatif yang diajukan Badan Pembentukan Perda DPRD Lamtim adalah, tentang lembaga adat ; tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan rancangan peraturan daerah tentang tata cara socialisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. “Dengan disepakatinya Propemperda 2020 ini, kami berharap Raperda yang diusulkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan,” harap Syahrudin. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: