Pertama, Ada Gerai Pengukuran Kapal di Pesawaran

Pertama, Ada Gerai Pengukuran Kapal di Pesawaran

radarlampung.co.id – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona membuka gerai pengukuran kapal di bawah 7 GT, sekaligus menerbitkan Pas Kecil dan Buku Pelaut Gratis untuk kapal wisata serta kapal nelayan tradisional. Kegiatan tersebut berlangsung di Dermaga IV Pelabuham Ketapang, Desa Batumenyan, Kecamatan Telukpandan, Selasa (10/3).

Pembukaan gerai pengukuran kapal di bawah 7 GT yang dikelola Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang ini dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Pesawaran, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perikanan, Camat Telukpandan, Margapunduh, Punduhpedada hingga pemilik kapal.

Dendi Ramadhona mengatakan, gerai pengukuran kapal di bawah 7 GT memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Khususnya bagi pemkab dalam rangka memaksimalkan potensi sektor kemaritiman sebagai motor penggerak dan pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Pesawaran.

\"Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan sosialisasi kepada para nelayan untuk memanfaatkan gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 agar kapalnya bisa mendapatkan sertifikat pas kecil sesuai aturan yang berlaku,\" kata Dendi.

Dendi menegaskan, setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal. Termasuk kapal di bawah 7 GT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. 

”Saya menilai kegiatan ini adalah wujud komitmen nyata Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan kehadiran negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah GT 7. Gerai ini merupakan kegiatan pengukuran kapal pertama di Pesawaran,” sebut dia.

Dilanjutkan, bagi kapal di bawah 7 GT, Pas Kecil merupakan dokumen yang sangat penting. Dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar. (esn/ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: