DPRD Segera Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati Lampura Non Aktif, Agung Ilmu Mangkunegara

DPRD Segera Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati Lampura Non Aktif, Agung Ilmu Mangkunegara

radarlampung.co.id - Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati Kabupaten Lampung Utara (Lampura), non aktif, H. Agung Ilmu Mangkunegara telah sampai ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampura.

Ketua DPRD Lampura, Romli Amd, membenarkan surat tersebut telah diterima DPRD Lampura pada Jum\'at (4/9) lalu. Saat ini, pihaknya tengah membahas hal tersebut kepada anggota dewan lainnya.

\"Sudah kita terima. Isinya memerintahkan DPRD Lampura, agar melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap Bupati Lampura non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara,\" terangnya.

Ia menjelaskan, Surat Pengantar Gubernur Lampung dengan Nomor: 130/2618/01/2020 serta Surat Pemberhentian Bupati Lampura Masa Jabatan, 2019-2024.

\"Setelah melakukan pembahasan, nantinya akan disepakati guna untuk menggelar sidang paripurna pemberhentian Agung Ilmu Mangkunengara dari Bupati Lampura masa jabatan 2019-2024,\" terangnya.

Kapan sidang paripurna pemberhentian Bupati Lampura,? Sayangnya Romli sapaan akrabnya, enggan menjawab pertanyaan wartawan ini. \"Maaf, ini masih kita bahas. Secepatnyalah, pasti akan kita laksanakan sesuai peraturan yang ada,\" kata Romli.

\"Nantinya, sidang pemberhentian, sekaligus penunjukan pengganti Bupati Lampura, yang langsung dideinitifkan,\" tegasnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag tapem) Kabupaten Lampura, Ibrodi Wilson, mengaku telah memberikan surat dari Biro Otda Provinsi Lampung, kepada DPRD Lampura, terkait pemberhentian Bupati Lampura Non aktif.

\"Ya memang benar, Surat keputusan pemberhentian itu sudah keluar, dan sekarang surat tersebut sudah di DPRD Lampura,\"kata Kepala Kabag Tapem Ibrodi Wilson.

Menurutnya, surat tersebut diambil hari Kamis sore (3/9) di Biro Otda Provinsi Lampung, dan Jum\'at pagi langsung diserahkan ke DPRD Lampura. \"Untuk surat pemberhentian itu seperti apa, karena  tertutup, jadi langsung diserahkan ke DPRD,” ujarnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: