DPRD Tanggamus Setujui RAPBD Perubahan 2021

DPRD Tanggamus Setujui RAPBD Perubahan 2021

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tanggamus menyetujui rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2021. Ini ditetapkan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021, Senin (27/9).

Rapat paripurna yang dihadiri 43 anggota DPRD Tanggamus itu dipimpin Ketua Heri Agus Setiawan bersama para wakil ketua. Diikuti Bupati Dewi Handajani, Wakil Bupati AM. Syafi\'i, Sekkab Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, kepala OPD dan camat.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan dalam laporannya mengatakan, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021, merupakan kelanjutan perencanaan pembangunan sebelumnya, dan upaya penajaman, perluasan serta penyempurnaan strategi pembangunan. Untuk dijadikan landasan bagi perencanaan dan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tanggamus, dengan memperhatikan asas efisiensi, sehingga APBD perubahan yahun 2021 ini akan lebih mengedepankan asas manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

\"Dari hasil pembahasan atas materi rancangan perubahan APBD tahun 2021, pendapatan daerah Rp1.868.213.482.640; belanja daerah Rp1.999.604.595.853 dan  defisit Rp131.391.113.213. Defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan daerah Rp131.391.113.213, sehingga sisa lebih  pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenaan Rp0,\" kata Didik Setiawan.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran menyampaikan sejumlah saran kepada Pemkab Tanggamus. Di antaranya, pasca disahkannya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2021, agar segera memprosesnya dalam jangka waktu yang tidak lama sehingga APBD perubahan tahun 2021 dapat segera digunakan sesuai perencanaan.

Selanjutnya, Pemkab Tanggamus diminta untuk meningkatkan PAD dengan mengupayakan secara proposional dan seimbang dengan kebutuhan aktivitas pemerintah daerah.

\"Lalu, agar terus dapat diupayakan efektivitas dan efisiensi serta meningkatkan pengawasan, baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan harapan dan fungsi pada masing-masing lembaga. Baik legislatif maupun eksekutif,\" pungkas Didik. Sementara Bupati Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengatakan,  penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPAS-P) tahun 2021. \"Dalam Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, telah tersusun struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat,\" kata Dewi Handajani.

Dilanjutkan, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 181 menyebutkan bahwa raperda tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan. \"Dalam kegiatan evaluasi oleh gubernur ini, disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran Legislatif DPRD Tanggamus untuk ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami serta ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,\" tegasnya. Bupati juga secara khusus  menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Tanggamus yang telah memberikan persetujuan terhadap raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021. (iqb/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: