Iklan Bos Aca Header Detail

Perusahaan Tak Penuhi Izin dan Kontribusi, Lapor KPK!

Perusahaan Tak Penuhi Izin dan Kontribusi, Lapor KPK!

radarlampung.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta perusahaan-perusahaan besar di Lampung Tengah memenuhi perizinan dan berkontribusi untuk daerah di lokasi perusahaan berdiri. Hal ini ditegaskan Kasatgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Dian Patria setelah rakor pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) oleh Pemda Lamteng. ”Kita minta semua perusahaan besar yang ada ditertibkan aturannya. Jika ada yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak izin mendirikan bangunan (IMB), tembusin ke KPK. Nanti kita bikin kegiatan bersama. Intinya, perusahaan-perusahaan besar harus ada kontribusinya di daerah,\" tegas Dian Patria. Jika tak membayar pajak dan memenuhi perizinannya, terus Dian Patra, tentu ada sanksi. \"Kalau nggak bayar pajak, di PTSP-nya jangan dilayani. Secara administratif, juga bisa dibekukan. Bahkan bisa dikenakan pidana jika melanggar aturan,\" ungkapnya. Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamteng A. Helmi menyatakan, 10 perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group hingga kini belum juga memenuhi kewajibannya membayar pajak IMB. \"Belum juga penuhi kewajibannya. Kita sudah berupaya maksimal menagih. Sekarang kta kembali kirim surat. Kita kasih tenggat waktu hinga 30 Oktober 2019. Jika tetap tidak diindahkan, kita akan langsung mengirimkan laporan ke KPK,\" tegasnya. Sebelumnya, Ketua DPRD Lamteng Sumarsono menyatakan tim intensifikasi dan ekstensifikasi PAD harus terus berupaya melakukan penagihan. \"Didatangi lagi, ditagih lagi, dan tagih lagi. Kalau masih tak mau bayar, berikan sanksi sesuai kewenangan,\" tegas Sumarsono. Perusahaan yang ada, imbuh Sumarsono, harus mematuhi peraturan pemerintah dan undang-undang (UU). \"Nggak bisa seenaknya sendiri, tidak menganggap pemerintah daerah tempat berdiri perusahaan. Penuhi kewajiban membayar pajak IMB dan retribusi lainnya,\" ujarnya. Diketahui, 10 perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group diminta menindaklanjuti hasil temuan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng. Yakni memenuhi kewajibannya dalam sektor izin mendirikan bangunan (IMB). Dasar tim turun adalah Surat Deputi  Bidang Pencegahan KPK No. B/1975/KSP.00/10-16/02/2009 tanggal 25 Februari 2019 tentang Monev Realisasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Agendanya optimalisasi penerimaan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Berdasar data yang diperoleh, 10 perusahaan itu adalah PT BSSW di Kampung Buyutilir,  Kecamaan Gunungsugih dengan jumlah yang harus dibayar Rp130.473.000; PT Budi Sakura, Kampung Buyutilir Rp265.835.750; PT BSSW Gunungagung, Terusannunyai Rp292.831.300; PT Budi Subur Tanindo,  Terusannunyai Rp358.057.250; dan PT BSSW, Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai Rp167.647.750. Kemudian PT BSSW Glukosa, Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai sebesar Rp860.403.660; PT BSSW Waykekah, Kecamatan Terbanggibesar Rp702.647.725; PT Tunas Baru Lampung, Kecamatan Terbanggibesar Rp378.064.400; PT Florindo Makmur Kecamatan Seputihbanyak Rp97.161.000; dan PT Adi Karya Gemilang Rp950.501.000. (sya/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: