Dua Bayi Orangutan Gagal Diselundupkan

Dua Bayi Orangutan Gagal Diselundupkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Karantina Pertanian Lampung kembali gagalkan kasus penyelundupan hewan langka. Bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) penyelundupan dua ekor anak orangutan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni berhasil digagalkan, Senin (26/4) malam. Subkoordinator Karantina Hewan Akhir Santoso dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan investigasi di lapangan, orangutan tersebut berasal dari Lubuk Pakam Sumatra Utara yang rencana dibawa menuju Tangerang, Banten. Saat diamankan orangutan tersebut dimasukkan dalam keranjang buah berukuran kecil dan ditempatkan pada bagasi bus. \"Orangutan Sumatera berjenis kelamin jantan dan betina atau sepasang ini diperkirakan berumur kurang dari 1 tahun dan diduga kuat merupakan bentuk praktik jual beli satwa,\" kata Akhir. Orangutan sumatra (Pongo abelli) merupakan spesies orangutan langka dan saat ini sedang diamankan di Kantor Karantina Pertanian Lampung untuk penanganan lebih lanjut. \"Sekarang kasus ini masih dalam proses penyelidikan,\" tambah Akhir. Selain orangutan, tim gabungan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung puyuh tarun-tarun sebanyak 20 ekor dan burung madu 30 ekor asal Lampung. Burung-burung tersebut rencananya akan dibawa menuju Jakarta. Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh. Jumadh mengatakan, perbuatan pelaku telah melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun, denda maksimal 2 miliiar rupiah. Tak hanya itu, pelaku juga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancama pidana paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp100 juta. \"Selanjutnya Karantina Pertanian Lampung akan segera berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk proses lebih lanjut,\" tegas Muh.Jumadh. (rls/nca/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: