Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Begal Diringkus Dalam Satu Jam

Dua Begal Diringkus Dalam Satu Jam

radarlampung.co.id – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim dan Satsabhara Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi, pada Kamis (22/10).

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku aksi kejahatan jalanan itu, dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban adanya pelaku pembegalan. \"Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangkanya,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (23/10).

Penangkapan terhadap tersangka, Hanya dalam hitungan satu jam, tersangka akhirnya berhasil ditangkap anggota Tekab 308 Polres Lampura.

Dimana, aksi kejahatan itu, menimpa salah seorang warga Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura pada Kamis (22/10) sekitar pukul 13.30 WIB. \"Kami menangkap pelaku sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka diamankan di Jalan Bangau Llima, Gang  Anggrek, Kelapatujuh, Kotabumi Selatan, tersangka adalah Dedek (35) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Aman,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, AKP Gigih Andri Putranto, modus operandi tersangka, pada saat kejadian aksi kejahatan yang dilakukannya tersebut, saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan seorang saksi. Tiba-tiba, korban dihampiri oleh pelaku yang langsung memegang stang sepeda motor korban yang menyebabkan korban terjatuh.

Lalu pada saat itu, lanjutnya, tersangka langsung mengambil handphone genggam yang sedang dipegang saksi, kemudian pelaku melarikan diri dan tertangkap oleh warga, atas kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampura guna pengusutan lebih lanjut.

“Tempat kejadian perkaranya di belakang Stadion Sukung Kotabumi, bersama pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dan satu buah handpone,” lanjut Kasat.

Berdasarkan pengembangan anggota Tekab 308 Polres Lampura pada pukul 19.00 WIB, anggota kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang Refi Junaidi (23) warga Keluraha Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.

“Rekan tersangka ini diamankan di Jalan Garuda, Tanjung Aman, dan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Lampura, dan akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: