Dua Bulan DPO, Tersangka Curanmor Diringkus

Dua Bulan DPO, Tersangka Curanmor Diringkus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim opsnal Polsek Kotabumi Utara berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria inisial SUP alias BDL (44). Warga Dusun Jatirejo Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ini, terjerat kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) TKP Dusun Karang Sari RT 01 Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara dengan korban Pudjaji (70). SUP pria bertato di kedua lengan kiri dan kanannya itu, ditangkap saat sedang berada dirumahnya berada di Dusun Jatirejo RT/ RW 04/ 02 Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara, Sabtu (26/3) sekitar pukul 23.30 wib, setelah kabur kurang lebih dua bulan ke daerah pulau Jawa. Kapolsek Kotabumi Utara Iptu A.Majid membenarkan adanya tersangka Curat di ringkus anggotanya. Tersangka SUP alias BDL di amankan karena diduga kuat sebagai pelaku Curat TKP Dusun Karang Sari Desa Wonomarto yang terjadi pada hari Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 00.30 wib dengan korban Pudjaji. \"Kita tangkap Tanpa adanya perlawanan dari tersangka, \"ujarnya mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail. Dia menjelaskan, kronologis kejadian, korban yang saat itu sedang istirahat tidur tidak mengetahui kalau rumahnya telah di bobol pencuri, ia mengetahui kejadian itu pada pagi harinya setelah terjaga dan melihat pintu utama rumah sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian, satu unit sepeda motor miliknya Honda Supra Fit BE 8336 HH telah raib, hingga korban melapor ke Polsek Kotabumi Utara. Dari hasil olah TKP, diketahui tersangka masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu jendela kemudian masuk dan mengambil sepeda motor yang di parkir di halaman ruang tengah, selanjutnya kabur melalui pintu utama. \"Setelah kurang lebih dua bulan kita lakukan penyelidikan, akhirnya diperoleh informasi bahwa pelaku (SUP) sedang berada di rumahnya, tanpa berlama-lama tim opsnal lansung bergerak dan pukul 23.30 wib terduga SUP alias BDL berhasil kita tangkap berikut dengan barang bukti,\" bebernya. Kini, SUP alias BDL sudah berada di Mapolsek dan tengah dilakukan proses penyidikan, terhadapnya dapat di jerat pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan. \"Untuk ancaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Kita mencurigai ada TKP lainnya yang belum berhasil terungkap,\" pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: