Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Butir Inex Antar Herwan Rasakan Dinginnya Jeruji Besi

Dua Butir Inex Antar Herwan Rasakan Dinginnya Jeruji Besi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Herwan (30), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Tulangbawang. Pria yang akrab disapa dengan Wan itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulangbawang karena diduga terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (31/10), sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Boby menerangkan, Wan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah karena terdapat sebuah rumah sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika di sekitar mereka. Berbekal informasi tersebut, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan ada pergerakan dari pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. \"Petugas kami berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti plastik klip yang berisi dua butir narkotika jenis inex, 25 bungkus plastik klip, dua buah pipet yang ujungnya berbentuk runcing (sekop), kotak permen mentos warna hijau, handphone Nokia warna hijau, dan HP Oppo warna putih,\" kata Boby kepada radarlampung.co.id, Rabu (6/11). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Wan sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: