Dua Hari Korban Dicabuli di Register 45

Dua Hari Korban Dicabuli di Register 45

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Mesuji, berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di daerah Register 45, Sungai Buaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Kamis (11/11). Dalam pengungkapan kasus tersebut, berhasil diamankan tersangka berinisial AHR (22) warga Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang, di rumah orang tua korban. Kapolres Mesuji, AKBP Alim melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut, terjadi pada Minggu (7/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban pergi meninggalkan rumah di Desa Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang. Namun orang tua korban tidak mengetahui kepergian korban. Keesokan harinya (8/11) sekitar pukul 09.30 WIB, orang tua korban dihubungi oleh kerabatnya. Sebab, anaknya baru saja diantar oleh seorang laki-laki yang tak dikenal ke rumahnya, dan saat itu dalam keadaan menangis. \"Mendengar hal itu, orang tua korban langsung bergegas menjemput anaknya di rumah kerabatnya. Setelah sampai di sana, orang tua korban sempat mengobrol dengan kerabatnya dan menanyakan apa yang terjadi,\" Ungkap Fajrian, Jumat (12/11). Setelah dua malam korban berada di rumah kakaknya, korban bercerita telah disetubuhi oleh seorang laki-laki yang berinisial AHR dengan panggilan R, pada Minggu (7/11) di Register 45. Mendengar keterangan itu, orang tua bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. \"Kami langsung bergegas menangkap pelaku beserta barang buktinya,\" Ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 jo 76 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: