Dua Kaling Diberhentikan, Delapan Ketua RT Lepaskan Jabatan

Dua Kaling Diberhentikan, Delapan Ketua RT Lepaskan Jabatan

radarlampung.co.id - Delapan Ketua RT di Kelurahan Waydadi, Sukarame, Bandarlampung, melepaskan jabatannya. Itu lantaran dua Kepala Lingkungan (Kaling) setempat diberhentikan secara tiba-tiba.

Hal tersebut terungkap setelah Subhan A. Latief selaku Koordinator Ketua RT lingkungan I sekaligus RT 08 mengantarkan surat pernyataan pengunduran diri delapan ketua RT lingkungan I ke kantor kelurahan setempat, Senin (21/10).

Subhan mengungkapkan, pengunduran diri secara massal tersebut dilatarbelakangi rasa solidaritas atas pemberhentian kaling I dan II secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.

“Semua Ketua RT di lingkungan I menandatangani pengunduran diri atas kemauan sendiri, sebagai bentuk solidaritas,\" kata Subhan kepada wartawan, Senin (21/10).

Menurutnya, pemberhentian Kaling tersebut diduga kuat sarat akan kepentingan. Padahal, ia menilai selama ini mereka merupakan kaling yang peduli dengan kemajuan lingkungan dan sangat baik dengan warga.

Karena itu, tindakan pengunduran diri tersebut dilakukan untuk memberikan pelajaran bagi lurah dan camat agar tidak semena-mena dalam memberhentikan jabatan tanpa ada sosialisasi atau komunikasi.

Subhan mengaku bahwa dirinya pernah didatangi oleh lurah untuk memberhentikan kaling I Triyono Arifin dan akan digantikan dirinya. Namun, baginya hal tersebut tidak ada dasarnya dan menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 82/2012.

\"Tiba-tiba lurah mendatangi saya, kalau kaling I mau diberhentikan dan saya akan ditunjuk sebagai penggantinya. Kata saya dasarnya apa, kata dia atas dasar peraturan wali kota,\" ungkap Subhan.

Subhan menyebutkan, kesalahan yang mereka pahami atas pernyataan lurah tersebut lantaran menyebutkan bahwa pemberhentian kaling berdasarkan perwali No. 82/2012 lantaran masa jabatan kaling telah berakhir yakni tiga tahun.

Anehnya, lanjut Subhan, bila memang pewali tersebut sebagai dasar pemberhentian kaling, kenapa hanya terjadi pada kaling di Kelurahan Waydadi, yang seharusnya diterapkan sama dengan kaling-kaling lainnya yang ada di Sukarame.

\"Kalaupun alasannya berdasarkan perwali itu kenapa tidak berlaku se-Kecamatan Sukarame ataupun se-Bandarlampung. Kenapa hanya berlaku di Waydadi saja dan itu juga baru berlaku tahun ini,” sesalnya.

Terkait hal tersebut, Lurah Waydadi Helpi Nurdin mengaku bahwa prosedur pemecatan dua kaling tersebut sudah sesuai dengan Perwali No. 82/2012 tentang pembentukan lingkungan kelurahan Kota Bandarlampung.

\"Dalam rangka pemberhentian kedua Kaling itu sudah sesuai dengan Perwali, jadi memang karena telah habis masa jabatan tersebut per 3 tahun. Artinya jika ingin ditunjuk kembali itu atas wewenang camat,\" jelasnya di kantor kelurahan setempat. 

Kemudian awak media menemui, Triyono Arifin selaku kaling I, Kelurahan Waydadi, yang mengaku telah diberhentikan oleh lurah melalui surat putusan yang ditandatangani Camat Sukarame Zolahuddin Al Zam Zami.

Isi surat tersebut memutuskan memberhentikan Kaling I Ir. H. Triyono Arifin, MM dan Kaling II Purwanto, SE dikarenakan masa jabatan sudah habis terhitung tanggal 18 Oktober 2019.

\"Saya disambangi oleh lurah dengan memberikan surat pemberhentian itu Sabtu 19 Oktober 2019. Kemudian sorenya saya kumpulkan seluruh RT, bermaksud pamitan dan mengucapkan terima kasih selama menjadi kepala lingkungan,\" ungkap Triyono di kediamannya.

Namun, dirinya kaget lantaran mendengar kabar tersebut, seluruh ketua RT yang dibawahinya justru tidak terima yang menurut mereka dilakukan secara sepihak. \"Saya tidak menyangka kalau seluruh RT saya dari 1 sampai 8 serempak mengundurkan diri lantaran itu,\" ujarnya.

Terkait hal itu, dirinya juga mengakui kecewa lantaran sebelumnya tidak ada pembicaaraan terlebih dahulu terkait pemberhentian atas dirinya. \"Secara tiba-tiba ya seharusnya tidak seperti ini secara sepihak,\" tandasnya.

Triyono juga menyanyangkan penerapan perwali yang menjadi dasar pemecaran dirinya tersebut, tidak berlaku kepada seluruh kaling yang ada di Sukarame.

“Karena yang saya tahu, ada yang sudah jadi kaling 23 tahun tidak diberhentikan, ini kenapa hanya terjadi dengan saya dan rekan saya,\" pungkasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: