Dua Mantan Ketua KPK Kritik Komposisi Pansel Capim

Dua Mantan Ketua KPK Kritik Komposisi Pansel Capim

radarlampung.co.id - Kritikan soal penunjukan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capin) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir. Kali ini datang dari mantan Pimpinan lembaga anti rasuah itu sendiri.

Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad mengaku kecewa dengan komposisi nama-nama yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi Pansel. Ia khawatir Pansel tidak dapat menjaring calon pimpinan KPK yang berintegritas.

“Karena itu kita berharap presiden dapat meninjau kembali dan merubah serta merevisi komposisi Pansel KPK,” kata Abraham dalam keterangan pers yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (20/5).

Abraham mengungkapkan, jika Jokowi enggan mengubah komposisi Pansel, harapan masyarakat untuk memiliki sosok berintegritas dalam memimpin KPK akan sirna. Karenanya, ia mendesak presiden untuk merombak struktur Pansel mengingat masih ada cukup waktu hingga akhir masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs Desember 2019 nanti.

Kritik senada juga dilontarkan eks Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Ia mendesak presiden melibatkan masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap rekam jejak pihak-pihak pengisi Pansel.

Nantinya, setelah penunjukan final, kata dia, Pansel diwajibkan mengundang perwakilan organisasi masyarakat (ormas) yang peduli terhadap pemberantasan korupsi dan perwakilan Wadah Pegawai (WP) KPK untuk merumuskan panduan program seleksi Capim KPK.

“Termasuk penunjukan lembaga assesment yang terdiri juga dari unsur kampus, aktivis antikorupsi dan tokoh publik yang jelas keberpihakannya pada gerakan antikorupsi,” kata Busyro.

Menanggapi polemik ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja Pansel Capim KPK. Ia pun memastikan KPK akan turut mengawasi setiap tahap seleksi pimpinannya.”Jadi kalau menurut saya diawasi aja, kita rakyat Indonesia termasuk KPK ikut mengawasi setiap tahap itu,” ucapnya.

Ia berharap calon pimpinan KPK nantinya tidak hanya berasal dari tokoh-tokoh ternama. Ia mengajak masyarakat di seluruh Indonesia yang memiliki kompetensi serta berintegritas terhadap pemberantasan korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai Komisioner KPK.

“Kalau Anda punya kenalan yang kualitasnya bagus-bagus, interpretasinya bagus, dorong untuk daftar, yang daftar itu harus sebanyak mungkin orang dan harus orang bagus,” tuturnya.

Sementara itu, seleksi calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 resmi dibuka oleh Pansel Capim KPK. Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan, pihaknya mengundang WNI terbaik untuk menjadi pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023. “Persyaratan telah diatur sebagaimana Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Sejumlah persyaratan yang dimaksud yakni WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pendaftaran calon diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja,” sambung Yenti.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara langsung kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110.

Berkas dapat pula dikirimkan melalui pos tercatat ke alamat panitia seleksi atau melalui email ke alamat [email protected] dan “hard copy” diserahkan pada saat uji kompetensi.(fin/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: