Dua Tempat Refleksi Tunggak Pajak, Dewan Minta Pemkot Sanksi Tegas

Dua Tempat Refleksi Tunggak Pajak, Dewan Minta Pemkot Sanksi Tegas

radarlampung.co.id - Zen Reflexology dan Fusion Reflexology yang terancam disegel lantaran menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah memilih bungkam dengan ancaman dari pihak Pemkot tersebut.

Front Office Fusion Reflexology Budi saat dihubungi mengaku kalau dirinya tak bisa ditemui karena sedang sakit. \"Saya tidak masuk (kerja) mas, lagi sakit,\" katanya, Rabu (25/9).

Ketika wartawan menanyakan kepada siapa bisa dikonfirmasi terkait dugaan tunggakan pajak tersebut, ia malah bilang kalau manajernya sudah mau resign (berhenti bekerja) dan pemilik usaha Ali Thomas tidak berada di tempat.

Sama halnya dengan pihak manajemen Zen Reflexology yang juga terkesan menghindar, wartawan hanya dilayani oleh reseptionis. Bahkan, manajer yang bernama Meliana tak bisa ditemui.

Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota DPRD Bandarlampung Naldi Rinara mengusulkan agar Pemkot Bandarlampung memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

“Ya sudah keterlaluan itu, apalagi berbulan-bulan tidak membayar, hal ini harus ada sanksi tegas dari Pemkot,” kata anggota Fraksi Nasdem itu, Rabu (25/9).

Selain itu, sambungnya, Pemkot juga dapat menerapkan sanksi yang bersifat efek jera berupa pemasangan spanduk besar yang bertuliskan usahan ini tidak bayar pajak. \"Cara ini sudah dilakukan di kota-kota besar lainnya, seperti Jakarta dan Bandung,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua tempat pijat refeksi itu diketahui menunggak pajak sejak Januari 2019. Untuk tunggakan Zen Reflexology sebesar Rp192.723.673 dan Fusion Reflexology sebesar Rp221.099.796. (apr/red/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: