Dua Terdakwa Korupsi PT LJU Dituntut 8 Tahun Lebih

Dua Terdakwa Korupsi PT LJU Dituntut 8 Tahun Lebih

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jaya Utama: Alex Jayadi selaku Alex Jayadi selaku Direktur PT Raja Kuasa Nusantara dan Andi Jauhar Yusuf selaku Direktur Utama PT LJU dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung. Menurut JPU Kejati Lampung, apabila masing-masing terdakwa di dakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) kitab Undang-undang Hukum Pidana. \"Untuk itu menyatakan terdakwa Alex Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah \"telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,\" katanya. \"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Jayadi dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa ditahan,\" tambahnya. Lalu menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan \"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 2.033.671.737. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,\" kata dia. Sementara itu, untuk Terdakwa Andi Jauhari Yusuf dijatuhi dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa ditahan. Dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan. \"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.1.125.000.000. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,\" ungkapnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: