Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Tersangka Narkoba Diamankan oleh Polres Lamtim

Dua Tersangka Narkoba Diamankan oleh Polres Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lamtim kembali mengamankan 2 tersangka kasus narkoba. Masing-masing, AD (18) warga Kecamatan Sekampung Udik dan AG (25) warga Kecamatan Margasekampung Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Sekampung Udik dan Marga Sekampung. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigasi AD terlibat penyalah gunaan narkoba di wilayah Sekampung Udik dan AG di wilayah Kecamatan Marga Sekampung. Kecurigaan petugas terbukti, saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Begitu juga dari tersangka AG turut diamankan barang bukti berupa 1 klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. \"Ke duanya diamankan secara terpisah. Saat ini ke dua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polrea guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas Iptu Suhery, Kamis (24/3). Diketahui sebelumnya, personil gabungsn Polres Lamtim dan Polsek Pasir Sakti mengamankan 2 tersangka kasus narkoba. Masing-masing, JF (21) dan EE (26) warga KecamatanĀ  Sragi Lampung Selatan. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap ke dua tersangka berawal ketika Polsek Pasir Sakti bersama Polres LamtimĀ  menggelar patroli rutin di Jalan Lintas Timur Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti, Selasa (22/3) pukul 14.00 Wib. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: