Dua Tersangka Pencabul Anak Diamankan
radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur mengamankan RR (17), satu dari 5 tersangka pencabul anak di bawah umur. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, RR menyerahkan diri ke Polres Lamtim setelah mengetahui Hd (17) yang juga warga Labuhanratu diamankan. RR dan Hd serta tiga tersangka yang belum tertangkap disangka terlibat dalam aksi pencabulan terhadap RJ (12) warga Kecamatan Labuhanratu dan TN (15) warga Trimurjo Lampung Tengah pada 13 Januari 2019 lalu. Modusnya, ke dua tersangka mencegat ke dua korban yang baru pulang mengaji. Setelah itu, RR dan HD membawa TN ke rumah kosong di dekat Taman Nasional Way Kambas. Di lokasi tersebut, TN menjadi korban pencabulan ke dua pelaku. Sementara RJ dibawa 3 pelaku lain ke gubuk yang berada perkebunan Desa Pakuanaji dan menjadi korban pencabulan. Setelah dicabuli TN diantarkan oleh kedua pelaku ke tepi jalan raya di Desa Pakuanaji Kecamatan Sukadana. Di saat bersamaan, ke dua pelaku bertemu dengan RJ yang juga diantarkan 3 pelaku lain ke lokasi yang sama. Naas bagi RJ karena kembali menjadi korban pencabulan HD dan RR. \"Kami masih memburu 3 pelaku lainnya,\"jelas AKBP Taufan Dirgantoro didampingi Kabag ops Kompol Hakim Rambe dan Kasat Reskrim AKP Sandi Galih saat ekspose ungkap kasus tersebut, Senin (28/1). (wid/wdi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: