Iklan Bos Aca Header Detail

Pilkati Serentak Dilanjutkan, Pemkab Tubaba: Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Pilkati Serentak Dilanjutkan, Pemkab Tubaba: Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tahapan Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) serentak tahun 2020 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang sempat ditunda akibat dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) akan kembali dilanjutkan. Bahkan, berdasarkan informasi dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tubaba, pemungutan suara pilkati serentak akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Diketahui, pemungutan suara pilkati serentak di Tubaba seyogyanya telah dilaksanakan pada 19 Mei lalu. Namun, tahapan pilkati tersebut terpaksa terhenti hanya sampai dengan penetapan calon. Adapun tahapan yang tertunda antara lain Pengundian dan penetapan nomor urut calon; Pendaftaran mata pilih; Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS); Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT); Kegiatan sosialisasi atau kampanye calon; hingga Pemungutan suara. \"Tanggalnya belum bisa dipastikan, karena kami masih akan menggelar rapat pada September mendatang dan tentunya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan (Bupati). Kalau perkiraannya di tanggal 20 sampai dengan 26 Desember, tapi untuk lebih tepatnya nanti setelah rapat,\"ungkap Mansyur Ys, SE, MM, Kabag Tapem Setdakab Tubaba, Senin (31/8). Menurutnya, akan dilanjutkannya tahapan pilkati tersebut merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 141/4528/ SJ, tanggal 10 Agustus 2020 perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. \"Dalam surat tersebut, penundaan pilkati serentak sampai dengan selesainya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Artinya, setelah tanggal tersebut, pilkati serentak sudah bisa dilaksanakan, apalagi sebagian tahapan pelaksanaan pilkati di Tubaba memang sudah dilaksanakan sebelum Covid-19. Jadi tidak ada alasan untuk menundanya,\"terangnya. Namun, lanjutnya, pelaksanaan pilkati serentak di tengah pandemi Covid-19 tentu wajib mengacu pada protokol kesehatan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung. \"Protokol kesehatan wajib kita terapkan, dan mengenai itu pun sudah kita sampaikan kepada semua pihak termasuk tiyuh-tiyuh yang akan melaksanakan pilkati. Yang jelas kita berharap semua tahapan pilkati nantinya dapat berjalan lancar dan aman dari Covid-19,\"pungkasnya. Diketahui, pilkati serentak tahun ini dilaksanakan di lima tiyuh, tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Tulang Bawang Tengah akan dilaksanakan di Tiyuh Panaragan, Penumangan Baru, dan Mulya Kencana. Kemudian Tiyuh Gunung Katun Tanjungan di Kecamatan Tulang Bawang Udik dan Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: