Dua Warga Tuba Digerebek Saat Pesta Sabu, Satu Pelaku Lari

Dua Warga Tuba Digerebek Saat Pesta Sabu, Satu Pelaku Lari

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala berhasil menangkap dua pelaku penyalahguna narkoba saat asik pesta sabu.

Keduanya yakni Januardi Setiawan (31) dan Mirnando (20), mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, kedua pelaku ditangkap Senin (24/2) sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Tua, Blok A, Kecamatan Menggala.

Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan jika ada tiga laki-laki tidak dikenal sedang pesta narkoba di Kampung Tua, Blok A.

\"Berbekal informasi itu, Kanit Reskrim bersama anggota langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara). Di sana petugas melihat tiga orang yang sedang asyik pesta sabu,\" kata Zulkifli kepada radarlampung.co.id, Selasa (25/2).

Namun sayang, saat dilakukan penggerebekan salah satu pelaku melarikan diri karena melihat kedatangan polisi.

\"Dua pelaku berhasil kita amankan, petugas kami juga menyita BB (barang bukti) alat hisang sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral, korek api gas, pirex yang di dalamnya masih terdapat sabu, plastik klip kecil yang berisi sabu dan HP warna putih,\" ungkap Kapolsek.

Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: