Iklan Bos Aca Header Detail

Pilwabup Lamteng, Fraksi PKS Walkout

Pilwabup Lamteng, Fraksi PKS Walkout

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pilwabup Lampung Tengah sisa masa jabatan 2016-2021 diwarnai walkout (WO) dari Fraksi PKS. Fraksi PKS menilai pemilihan dua calon yakni Anang Hendra Setiawan dari Partai Demokrat dan Yanuar Syarif dari PAN cacat hukum. Ketua Fraksi PKS M. Ghofur menyatakan pemilihan ini adalah hal yang penting demi jalannya roda pemerintahan di Lamteng. \"Tapi, ada hal yang menurut kami kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yakni belum selesainya proses verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 keputusan panitia Pilwabup Lamteng. Melaksanakan verifikasi berkas calon wakil bupati sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf b pelaksanaan dokumen persyaratan calon wakil bupati yang disampaikan oleh pimpinan DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik. Ini berpotensi cacat hukum,\" katanya. Berdasarkan PP No. 12/ 2018 pasal 24 ayat 3, kata Ghofur, menyebutkan bahwa persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. \"Peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam hal ini adalah UU No. 10/2016 pasal 42 ayat 5 pendaftaran bupati-wakil bupati serta pasangan calon wali kota-wakil wali kota oleh partai politik ditandatangani oleh ketua partai dan sekretaris kabupaten/kota serta surat keputusaan pengurus partai politik di tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik pada tingkat provinsi. Kami meminta agar panitia pilwabup untuk melengkapi persyaratan dokumen yang kami anggap belum lengkap. Ini agar pilwabup berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tetap tidak mengindahkan masukan-masukan dari Fraksi PKS, mohon izin kami menyatakan absen dari pemilihan dan tidak ikut bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan dari proses pilwabup ini,\" ungkapnya. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Pansus Pilwabup DPRD Lamteng M. Saleh Mukadam menyatakan dasar hukum melanjutkan proses pilwabup adalah UU No. 23/2014 Pasal 23 tentang salah satu tugas dan wewenang DPR menyatakan bahwasanya DPRD mempunyai wewenang memilih. Ini setelah partai politik mengusulkan dua nama calon bupati kepada DPRD Lamteng dan tidak dijelaskan apakah itu usulan yang dari apa yang disampaikan oleh saudara Ghofur dari Fraksi PKS,\" katanya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: