Duet Warga Panjang dan Kota Karang Ini Berakhir di Tangan Ditresnarkoba Polda

Duet Warga Panjang dan Kota Karang Ini Berakhir di Tangan Ditresnarkoba Polda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kerap edarkan narkoba di wilayah Telukbetung Timur, dua orang diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung. Mereka yakni RD (28) warga Kecamatan Panjang dan AR (42) warga Kota Karang. Keduanya diringkus ketika hendak melakukan transaksi narkoba di Jl. Telukratai, Kel. Kota Karang Raya, Kec. Telukbetung Timur. \"Keduanya kita amankan Selasa (6/10) lalu,\" kata Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius, mewakili Direktur Resnarkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, Senin (12/10). Dirinya menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap kedua pria itu. \"Dari keduanya didapati 3 plastik klip sedang berisikan kristal putih. Diduga narkotika sabu. Juga 1 plastik berukuran kecil berisikan sabu,\" kata dia. Usai melakukan penangkapan, petugasnya pun langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan RD di Jalan MK Putra, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung. \"Sabu kita temukan sebanyak 4 plastik besar sabu dengan berat 200 gram dan 2 butir pil ekstasi warna hijau serta unit timbangan digital,\" jelasnya. Kini kedua tersangka telah ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Dan pihaknya masih melakukan perkembangan untuk mengungkap siapa pemasok sabu dan ekstasi kepada dua tersangka tersebut. \"Untuk yang DPO pun sudah kita kantongi dan saat ini masih di selidiki anggota di lapangan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: