Pinjaman Ratusan Nasabah tak Cair, IRT di Abung Barat Dipolisikan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Janji tak ditepati. AP harus berurusan dengan polisi. Wanita 35 tahun yang tinggal di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara ini diamankan anggota polsek setempat dengan tudingan melakukan penipuan.
Modusnya, pinjaman melalui koperasi. Kasus ini dilaporkan oleh Hodiyah Wati (47), tetangga AP.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono mengatakan, kasus tersebut bermula saat Hodiyah Wati bertemu dengan Ap, Kamis (20/8) lalu.
Saat itu, AP menawarkan pinjaman melalui koperasi sebesar Rp5 juta dengan biaya administrasi Rp78 ribu. Pinjaman dapat dicairkan pada 11 September.
Kemudian Ap meminta Hodiyah mencari nasabah yang ingin mengajukan pinjaman.
\"Korban kemudian mencari nasabah dan mendapat 175 orang. Mereka ditarik uang administrasi Rp78 ribu per nasabah,\" kata Ono Karyono diruangannya, Sabu (17/9).
Total uang yang ditarik dari ratusan nasabah itu mencapai Rp13.650.900. \"Uang kemudian diserahkan kepada tersangka,\" ujarnya.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pinjaman belum dicairkan. Hodiyah kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Abung Barat dan tertuang dalam LP/B/227/X/ 2020/Pld Lpg/ Res Lamut/Sektor Abung Barat tertanggal 8 Oktober 2020.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. AP diamankan dikediamannya, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (16/10).
Polisi menyita barang bukti selembar surat pernyataan yang dibuat tanggal 7 Oktober 2020 dan enam lembar kuitansi. (ozy/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: