Iklan Bos Aca Header Detail

Duh, Bawaslu Kota Kesulitan Proses Perkara “Sabun”

Duh, Bawaslu Kota Kesulitan Proses Perkara “Sabun”

RADARLAMPUNG.CO.ID– Bawaslu Kota Bandarlampung masih memproses perkara sabun yang dibagikan tim pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber) beberapa waktu lalu. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, sampai saat ini masih menunggu laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Saat ini masih ditindaklanjuti oleh pihak Panwascam. Sedang dialami,” ucapnya, Jumat (2/10). Dia mengatakan, informasi laporan berasal dari dua Kecamatan, yakni Tanjung Senang dan Labuhanratu. Di mana, dari dua Kecamatan tersebut, yang memang bakal bisa berlanjut prosesnya adalah di Tanjung Senang. “Untuk di Labuhanratu kayaknya agak kesusahan. Sebab hanya dapat sedikit informasi. Tapi, untuk Tanjung Senang, saat ini prosesnya lagi mau mengundang pihak-pihak yang diperkirakan mengetahui informasi tersebut,” kata dia. Candra berkomitmen, proses investigasi masih berjalan di mana, melihat bukti-bukti dan saksi-saksi. “Jika nanti bukti dan saksi sudah cukup, maka akan diteruskan ke Bawaslu Kota. Akan kita plenokan, bisa atau tidak untuk diregistrasi,” kata dia. Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan investigasi adanya dugaan pembagian barang saat kampanye yang tak sesuai dengan PKPU. Informasi yang diterima Bawaslu, barang berupa sabun tersebut ditempeli stiker bergambar paslonkada Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan semua pengawas untuk mencari bukti tambahan terkait informasi yang didapat dari masyarakat tersebut. “Ke depan sudah harus tidak boleh lagi seperti ini. Kasih tahu saja kalau ada yang bagikan sabun. Persoalan ini juga sudah kita sampaikan ke tim paslon. Karena tidak boleh, itu dilarang,” tegasnya, di Hotel Bukit Randu Selasa (30/9). Menurutnya, ada 16 item yang diperbolehkan dalam kampanye. Diantaranya handsanitizer, sarung tangan, face shield dan masker. “Meski sudah sesuai dengan empat item ini, ingat, pembagiannya juga harus sesuai dengan zona kampanye yang sudah ditetapkan,” imbuhnya. Di dalam rakor, kata Candra, mencoba menyamakan persepsi kepada seluruh Panwas, megenai regulasi tahapan kampanye. Baik PKPU nomor 6, nomor 10, maupun nomor 13 tahun 2020. “Kita ingin semua nanti satu persepsi mengawal dan mengawasi proses pemilihan ini. Ini penting dan sudah ada aturan baku tadi, dan juga diatur Perbawaslu nomor 4 tahun 2020. Bahkan di PKPU nomor 13 itu sudah berbicara tentang sanksi terhadap peserta pemilu yang tidak melakukan penerapan prokes Covid-19. Ini yang menjadi bahan materi kita kepada panwascam,” tandasnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: