Duh, Pencarian DD 15 Pekon Terancam Kena Tunda

Duh, Pencarian DD 15 Pekon Terancam Kena Tunda

radarlampung.co.id--Sebanyak 15  Pekon (Desa) di Kabupaten Tanggamus berpotensi tidak bisa mencairkan dana desa (DD) tahap III 2019. Ini terjadi karena,  berdasarkan monitoring dan evaluasi perencanaan yang dilakukan Inspektorat, 15 Pekon itu  belum melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta belum menyelesaikan surat pertanggungjawaban (Spj) tahap I dan II. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansah, mengatakan monitoring dan evaluasi yang melibatkan pejabat fungsional Inspektorat  telah selesai dilaksanakan. Menurutnya dalam monitoring pelaksanaan DD tahap I dan II masih ada temuan berkaitan  dengan kelengkapan yang belum diselesaikan. Seperti surat pertanggungjawaban (SPJ), DD tahap I dan II, lalu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pencatatan dan pembukuan yang dibuat oleh pekon belum lengkap. \"Kaitannya dengan tiga temuan tersebut, kami merekomendasikan agar pekon yang belum menyelesaikan SPJ segera diselesaikan, lalu pajak agar segera dibayarkan, dan pembukuan yang belum sesuai agar diperbaiki sesuai dengan peraturan yang ada,\"kata Gustam kepada radar lampung.co id Selasa (29/10). Ia menambahkan, bagi 15 pekon yang belum membayar pajak pihaknya menyampaikan surat rekomendasi kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) agar ditunda untuk sementara waktu pencairan DD tahap III sampai pekon tersebut menyelesaikan pembayaran pajak. Dan harus segera dibayarkan karena pajak telah ada besaran yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada, pajak wajib  dibayar. \"Tidak hanya pajak saja, Spj yang belum selesai 80 persen  maka kita merekomendasikan agar supaya ditunda untuk sementara waktu realisasi DD tahap III,  dan 15 pekon ini ada yang belum melunasi pajak serta belum menyelesaikan Spj,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada pekon yang belum menyelseaikan Spj serta pembayaran pajak agar sesegera mungkin menyelesaikannya, karena lanjutnya tidak ada keringanan yang diberikan kaitannya dengan dua ketentuan tersebut, dan jika belum menyelesaikan maka DD di pekon tersebut tidak akan dicairkan. \"Jika pajak sudah dibayar dan SPj telah dibuat hingga mencapai 80 persen maka surat rekomendasi DPKAD itu kita ambil kembali . Diterangkannya,  pertanggung jawaban , untuk Monev tahap I dan II fokus pada perencanan lalu Monev DD tahap III fokus kita pada fisik bangunan, tandasnya. (iqb/rnn/ehl/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: