Dukung Pusat, Pemprov Lampung Akan Sosialisasikan UU Ciptaker

Dukung Pusat, Pemprov Lampung Akan Sosialisasikan UU Ciptaker

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemprov Lampung siap untuk mensosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja. Rencananya dalam mendukung sosialisasi ini, Pemprov Lampung bakal membentuk tim atau melalui perangkat daerah terkait langsung. Kadisnaker Provinsi Lampung Lukmansyah Senin (12/10) mengatakan nantinya akan membentuk tim atau melalui perangkat daerah terkait yang nantinya melakukan sosialisasi UU Ciptaker ini. \"Sosialisasi rencana akan dilakukan oleh Tim atau melalui perangkat daerah terkait sesuai dengan Draft Final UU cipta kerja yang telah disahkan. Diharapkan, dapat segera dipublikasikan ke daerah oleh pusat,\" beber Lukman yang ditemui di Gedung Pusiban, Pemprov Lampung Senin (12/10). Dia melanjutkan, dalam rapat Koordinasi Pembahasan Aksi Unjuk Rasa Penolakan Undang - Undang Cipta Kerja di Provinsi Lampung Senin (12/10) juga dalam rangka membahasa unjuk rasa tentang Undang-undang cipta kerja yang di pimpin Gubernur Lampung ini diharapkan suasana Lampung tetap kondusif dan aman terkendali. Soal kluster ketenagakerjaan yang banyak diberitakan merugikan buruh/pekerja, Lukman mengatakan bahwa hak-hak pekerja/buruh masih diakomodir. \"Jadi bahwa dalam undang-undang Cipta Kerja bahwa upah minimum provinsi itu masih tetap ada, pesangon, hak-hak cuti juga masih diatur, kesemua hal tersebut detailnya kita nunggu draft final UU Cipta Kerja,\" tambahnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: