Dukungan TMS Bikin Ike-Zam Terancam Gagal Nyalon, KPU : Putusan Final di Rapat Pleno

Dukungan TMS Bikin Ike-Zam Terancam Gagal Nyalon, KPU : Putusan Final di Rapat Pleno

RADARLAMPUNG.CO.ID-Langkah pasangan calon independen Ike Edwin-Zam Zanariah maju Pilwakot Bandarlampung menjadi sulit. Berdasarkan hasil pleno kecamatan pasangan ini diperkirakan tak akan mencukupi batas minimal 47.864 dukungan. Hasil pleno kecamatan terhadap verifikasi faktual perbaikan, dari jumlah perbaikan 45.222 dukungan, sebanyak 36.001 dinyatakan TMS (Tak Memenuhi Syarat). Artinya, hanya ada 9.221 yang memenuhi syarat. Dalam verifikasi vaktual pertama, Dang Ike yang dinyatakan MS hanya sebanyak 25.017 dukungan saja. Jika digabungkan, total yang MS sebanyak 34.238 dukungan saja. Komisioner KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo mengatakan, kebanyakan yang dianyatakan TMS lantaran tidak hadir dalam proses verifikasi faktual. “Jadi begini, dalam proses verifikasi faktual perbaikan calon perseorangan selama tujuh hari, berbeda dengan verifikasi dukungan awal. Kalau yang pertama door to door, yang saat ini tidak ada. Jadi verifikasi faktual perbaikan ada dua model. Menghadirkan pendukung yang dikumpulkan Liasion Officer (LO) calon ke PPS, atau pendukung datang sendiri ke sekretariat PPS. Memang sifatnya pasif,” kata dia. Namun, kata dia memang masih ada proses sanggahan dan nanti final keputusan ada di pleno kabupaten/kota pada 21 Agustus 2020. “Pleno terbuka rekapitulasi verifikasi dukungan perbaikan calon perseorangan akan kita lakukan Jumat 21 Agustus 2020. Memang tadi juga ada yang digugat di beberapa kecamatan. Jika memang bakal calon tidak terima dengan hasil pleno, maka hasil pleno di tingkat kota yang bisa dijadikan materi gugatan sengketa pemilihan,”kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: