Duo Penadah Dibekuk Polisi

Duo Penadah Dibekuk Polisi

radarlampung.co.id-Nuriyadin (33) dan Riza Pastipal (35) meringkuk di sel tahanan Polres Waykanan. Kedua warga Sungkaitengah Lampung Utara ini diamankan tim Tekab 308 Polres Waykanan, jumat (1/2). Keduanya diduga sebagai penadah barang-barang curian. “Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan 5 Desember 2018,” kata Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, saat di Polres Way Kanan, Minggu (3/2) Duo tersangka penadah itu dikepung polisi saat berasa di salah satu rumah warga di Sungkaitengah. Polisi juga mengamankan baran bukti. Diantaranya, sepeda motor honda revo hitam tanpa nomor polisi. \"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 480 KUHP dengan kurung maksimal 4 tahun penjara,\" kata Yuda. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: