PN Kelas IA Tanjungkarang Sosialisasikan Program Eraterang

PN Kelas IA Tanjungkarang Sosialisasikan Program Eraterang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung mensosialisasikan program eraterang, Jumat (12/7). Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung Timur Pradoko menerangkan, program ini merupakan terobosan terbaru yang dinamakan program berbasis online. \"Kita launcing beberapa minggu lalu dan program eraterang ini pada 10 Juni 2019 mendatang diwajibkan memakai sistem elektronik,\" ujarnya. Pradoko menjelaskan program eraterang ini merupakan program yang diperuntukkan guna melayani masyarakat dalam pembuatan beberapa surat keterangan di pengadilan. \"Seperti surat keterangan tidak dinyatakan pailit, surat tidak pernah sebagai terpidana, surat tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan surat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara,\" jelas dia. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Pastra Joseph mengatakan, cara penggunaan program aplikasi eraterang itu sendiri dengan mengakses secara online melalui laman website www.eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dengan ponsel maupun komputer. Usai mengakses laman web tersebut, nantinya pengguna diminta masuk dengan menggunakan alamat emailnya. \"Setelah itu nanti akan muncul halaman utama dan terdapat menu utama yakni layanan surat elektronik. Selain menu pada halaman utama terdapat juga jumlah rekapitulasi permintaan surat keterangan yang telah dibuat serta list surat-surat yang telah dibuat,\" jelas Pastra. Pada halaman surat keterangan elektronik halaman itu akan menampilkan riwayat pembuatan surat keterangan elektronik dan pembuatan surat keterangan. Dengan mengklik tombol tambah akan muncul form kelengkapan data pendukung seperti surat keterangan yang harus diisi. \"Setelah itu nantinya pengguna akan mengisi nama pengadilan, jenis permohonan, dan alasan permohonan. Setelah semuanya diisi pengguna diminta mengklik tombol berikutnya dan akan muncul halama informasi pribadi yang harus diisi kembali,\" bebernya. Lalu dilanjutkan menekan tombol berikutnya pada pojok kanan bawah, akan muncul halaman dokumen pendukung di mana pengguna harus menggugah dokumen dalam bentuk PDF atau JPG. File yang diunggah berupa identitas KTP, SKCK, dan foto. \"Bila semuanya terisi pengguna diminta mengklik tombol simpan. Setelah itu muncul surat permohonan dan harus mencetak atau print sebagai bukti dalam pengambilan surat keterangan yang telah dibuat,\" ungkapnya. Pengambilannya nanti di pengadilan dan tidak dipungut biaya. \"Kecuali yang ada biaya PNBP seperti pendaftaran CV, surat kuasa, dan mengambil salinan putusan untuk perdata,\" pungkasnya. (ang/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: