E-Warung Ala Kades Wonomerto, Ini Kata Akademisi UMKO

E-Warung Ala Kades Wonomerto, Ini Kata Akademisi UMKO

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhir-akhir ini menuai sorotan sejumlah kalangan. Kali ini, datang dari Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Kamis (10/3). Mulai dari mengarahkan dengan cara - cara tak biasa, baik itu oknum kepala desa bahkan pendamping dilapangan. Yang seharusnya bertugas mengawasi, bukan sebaliknya memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Sehingga dinilai berpotensi melanggar Permensos No.5/2021 tentang pelaksanaan program sembako atau BPNT tersebut. Seperti di pasal 5 ayat (5) yang kriterianya (1); huruf d - e, tidak diperkenan dimiliki dan dikelola salah duanya kepala desa serta tenaga pelaksana program sembako atau SDM PKH. Juga tak dapat dikelola oleh BUMN, BUMD maupun BUMDes. \"Jadi ini jelas melanggar Permensos, seusai dengan bunyi Pasal 5 ayat 5 huruf d dan e. Kalau alasan kades untuk memberdayakan BUMDes, sudah jelas bahwa e-warong tidak boleh dimiliki oleh BUMDes. Apalagi itu juga bukan e-Warong hanya sebatas usaha desa,\" kata Akademisi UMKO, Suwardi Amri, sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) menanggapi persoalan BNPT di Lampura. Lalu, menurut Suwardi ada ketentuan untuk pelaksanaan ditingkat warung (e-warung) yang terdapat dalam pasal 8, yakni dilarang melakukan pemaksaan, intimidasi, menjual dalam bentuk paketan dan lainnya yang tak sesuai aturan. \"Fungsi - fungsi tim koordinasi bantuan pangan mulai dari pusat sampai kabupaten/kota itu harus berjalan, sesuai keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos-RI 2022. Termasuk APIP didalamnya, seperti melakukan pengelolaan dan penanganan pengaduan penyaluran BPNT,\" beber pria berkacamata ini. Sehingga, tidak di benarkan jika ada perangkat desa dengan sengaja mengarahkan atau mensosialisasikan bantuan itu ke penerima manfaat, agar menggantinya menjadi paket sembako. \"Jadi aturannya seperti itu. Tidak dibenarkan penerima manfaat menukar BPNT dalam bentuk sembako. Apa lagi yang mengkoordinirnya,\" kata Suwardi Amri. \"Nah, yang kita lihat saat ini, ada desa sengaja melakukan itu. Dengan dalih persetujuan penerima manfaat (KPM). Kita main logika saja, kalau tidak ada yang mengarahkan atau mengkoordinir pasti hal itu tidak akan terjadi,\" bebernya lagi. Ia juga menyoroti tentang barang yang dibeli dari luar daerah dalam memenuhi kebutuhan paket sembako pengganti bantuan uang tunai itu. \"Kan tidak dibenarkan juga. Yang tadinya warga membeli di warung-warung desa agar ekonomi tumbuh. Ini malah membelinya dari luar desa bahkan luar Kabupaten,\" kata dia, seraya memastikan hal itu sudah menjadi ajang bisnis keuntungan sepihak. Disisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Lampura menjelaskan, bahwasanya pelaksanaan BPNT itu saat ini dilaksanakan secara tunai melalui kantor pos. Sementara, untuk mekanisme pembelanjaan tidak boleh diarahkan apalagi sampai ada pemaksaan didalamnya. Baik sumkon apa lagi perangkat desa, itu tidak dibenarkan sekali. \"Itu tidak mesti dibelanjakannya semua, tapi harus memenuhi apa yang ditentukan. Seperti mengandung protein, karbohidrat, vitamin, mineral dan kebutuhan yang dibutuhkan tubuh lainnya,\" tegas Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Lampura, Nikmatul Huda mewakili Kadissos Lampura. Wanita berhijab itu menegaskan, pihaknya hanya bertugas bagaimana BPNT dapat tersalurkan dengan baik, yang dikenal dengan 6T. Yakni tepat waktu, tepat guna, tepat dan tepat lainya. Namun dia tak dapat menjelaskan prihal pengawasan dan lainnya, sebab menurutnya telah langsung ditangani atasan. \"Kalau itu langsung sama kadis, soalnya beliau yang bertemu langsung. Baik itu dengan Kades Wonomerto maupun dengan Kades Trimodadi,\" tutupnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: