Edarkan Sabu, Driver Ojol Diciduk Polisi

Edarkan Sabu, Driver Ojol Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial MI (27)diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungkarang Timur. Itu lantaran yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto mengatakan, MI merupakan warga Jalan Putri Balau Gang Peking, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian Kota Bandarlampung. \"Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat sekitar. Yang dimana menurut warga bahwa sebuah warung ketoprak yang terletak di Jl. Putri Balau kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,\" ujarnya, Selasa (13/8). Irianto -sapaan akrabnya- melanjutkan, dari informasi itu unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi. \"Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku,\" bebernya. Irianto menambahkan, dari keterangan sementara pelaku bertransaksi di tempatnya sering mangkal, di warung ketoprak. \"Jadi pelaku ini biasa melakukan transaksi di dalam warung ketoprak, di saat warung tersebut belum buka,\" tuturnya Menurutnya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki laki berinisial DNS. \"Dari keterangan pelaku MI, barang haram tersebut didapatkan dari DNS (DPO),\" katanya. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk meringkus DNS. \"Kita jerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: