Edarkan Sabu, Dua Pria asal Waykanan Ini Diamankan

Edarkan Sabu, Dua Pria asal Waykanan Ini Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Edarkan sabu, dua orang pria berinisial NA (62) warga Kampung Waytuba, Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan dan AL (42) dqarga Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Waykanan. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Dimana anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa danya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika di Kampung Waytuba. Menindak lanjuti informasi itu, anggota pun langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi. Dari hasil penyelidikan itu, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NA dan AL di salah satu rumah,.yang berada di Simpang Perikanan Kampung Waytuba. \"Dari penggeledahan ditemukan satu bungkus klip bening sedang. Yang membungkus dua plastik klip bening kecil isinya narkotika jenis sabu berukuran 5,23 gram,\" katanya, Minggu (17/4). Tak hanya itu saja, petugas pun mengamankan barang bukti berupa 24 plastik bening berukuran sedang, satu alat hisap, satu timbangan digital dan empat unit hanphone. Juga uang sebesar Rp1,5 juta. Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (sah/ang)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: