Edarkan Sabu, Pasangan Sejoli Divonis 10 Tahun Penjara

Edarkan Sabu, Pasangan Sejoli Divonis 10 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Suhandayani (40) dan Nova Marishka (35) divonis Ketua Majelis Hakim Samsudin dengan hukuman 10 tahun penjara. Pasangan sejoli ini terbukti telah mengedarkan sabu sebesar 21,8 gram. \"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Atas dasar itu kami memvonis kedua terdakwa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara 4 bulan,\" ujar Samsudin, Rabu (31/7). Menurut Samsudin, hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkotika. \"Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku berterusterang dan berlaku sopan selama di persidangan,\" jelasnya. Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung yakni Ari Chandra Pratama. Di mana, JPU menuntut keduanya dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: