Iklan Bos Aca Header Detail

Polda Lampung : Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada, Sanksi Menanti !

Polda Lampung : Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada, Sanksi Menanti !

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pelaksanaan tahapan Pemilukada diharapkan dapat menegakan disiplin protokol kesehatan. Pasalnya, bagi yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. \"Pada prinsipnya pilkada saat ini berbeda dengan pilkada sebelumnya. Dimasa pandemi covid-19 ini diharapkan untuk pilkada tetap dilaksanakan dengan mengutamakan protokol kesehatan,\"ungkap Dirpamobvit Polda Lampung  Kombes Pol Yusmanjaya didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo saat kunjungan ke KPU Pesawaran, Rabu (23/9) Dikatakan, pembatasan massa dari Paslon yang hadir dalam setiap pertemuan harus  benar benar ditaati. Dimana untuk pertemuan dalam gedung maksimal peserta 50 orang, rapat umum maksimal 100 orang. Hal itu diatur dengan tujuan  supaya tidak menjadi cluster baru penyebaran Pandemi covid-19. \"Maka masing masing paslon harus mengoordinasikan dengan timnya. Apalagi sudah ada maklumat Kapolri, sanksi yang melanggar sudah jelas. Mudah mudahan semua dapat mematuhi peraturan yang ada,\"ucapnya Sementara, Ketua KPU Pesawaran Yatin P.Sugino  mengatakan beberapa metode pelaksanaan kampanye diantaranya  rapat umum, tatap muka pertemuan terbatas, pembuatan APK, bahan kampanye. \"Draft teknis pelaksanaan kampanye sudah kami berikan kepada masing masing calon,\"jelasnya Selanjutnya pada Kamis (24/5) tahapan pilkada yang akan dilaksanakan yakni  pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada jam 8:30 wib di Graha Adora. Dimana sesuai PKPU 9 diatur bahwa pelaksanaan rapat di masa pandemi sangat dibatasi. \"Besok yang hadir pada pengundian nomor urut yakni kedua pasangan calon yakni 4 orang, LO masing- masing satu orang;  Perwakilan partai pengusung hanya diperbolehkan dua orang, dan terakhir  dua orang dari Bawaslu. Sehingga total yang hadir pada pengundian nomor urut sebanyak 12 orang,\"tandasnya (ozi/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: