Ehmm, Tambahan Penghasilan PNS Masih Aman
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik lima persen. Ini setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Namun, PP itu belum mengatur tunjangan bagi PNS, termasuk tambahan penghasilan (TP). Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung Minhairin melalui Kabid Anggaran Marindo Kurniawan mengatakan, PP Nomor 15/2019 hanya mengatur kenaikan gaji per golongan. ’’Kan hanya kenaikan gajinya. Misalnya golongan III/a dengan masa kerja nol tahun nilainya berapa menjadi berapa. Dan seterusnya,” ujar dia, Minggu (17/3). Untuk tunjangan, lanjutnya, biasanya ada aturan mengenai sistem pembayarannya. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Struktural serta Perpres Nomor 12 tahun 2006 tentang Tunjangan Struktural Bagi PNS. Lalu untuk TP merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan ASN. Di mana untuk level Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) pagunya sebesar Rp20 juta. Level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan staf ahli pagunya sebesar Rp8 juta. Level kepala biro sebesar pagunya Rp5 juta. Dan level golongan 1/a pagunya paling rendah yakni Rp500 ribu. \"Selama belum ada aturan yang baru, TP dan tunjangan lainnya tetap berlaku, \" jelas Marindo. Terkait realisasinya, dia mengatakan tidak ada persoalan selagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan sesuai dengan aturan. “Pada dasarnya kalau OPD sudah mengirimkan SPM (Surat Perintah Membayar, Red) baik untuk TP maupun gaji Pegawai Tenaga Harian Lepas (PTHL), pasti Bakuda Bayar selama memenuhi persyaratan,” tegasnya. Untuk diketahui, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019, gaji terendah untuk golongan I/a masa kerja nol tahun sebelumnya Rp 1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Golongan II/a masa kerja nol tahun sebelumnya Rp 1.926.000 menjadi Rp2.022.200. Lalu golongan III/a masa kerja nol tahun sebelumnya Rp2.456.700 menjadi Rp2.579.400. Golongan IV/a masa kerja nol tahun sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300. (abd/c1/ewi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: