Iklan Bos Aca Header Detail

Polda Musnahkan Tiga Bulan Tangkapan Narkoba dan Miras Ilegal

Polda Musnahkan Tiga Bulan Tangkapan Narkoba dan Miras Ilegal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras, hasil ungkap kasus dari bulan Januari hingga Maret tahun 2022. Ada 21 kasus dan 29 tersangka yang diamankan dalam rentang tiga bulan itu. Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno menjelaskan, ada sekitar 158,1 kg ganja sabu seberat 181 kg dan juga miras ilegal sebanyak 18.000 botol. \"Miras ilegal kita amankan di wilayah hukum Lampung Selatan dan Polresta Bandarlampung. Saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang telah bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba di Lampung. Mari kita terus bekerja sama untuk menyelamatkan Generasi-generasi kita agar tidak terjerumus pada permasalahan,\" katanya, Rabu (6/4). Sedangkan untuk peredaran narkotika sendiri di Lampung masih cukup tinggi. Karena Lampung menjadi tempat lintas pendistribusian barang haram tersebut. \"Dari darat menuju ke Pulau Jawa. Jadi pertanggung jawaban kita bersama untuk mencegahnya. Jangan sampai narkoba terus beredar di kita,\" kata dia. \"Dan saya sudah menerapkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengedar terhadap pengedar narkoba, saya sudah perintahkan untuk melakukan tindakan tegas tidak ada keraguan sedikitpun untuk pengedar pengedar narkoba,\" tambahnya. Lalu dirinya pun meminta kepada BNNP Lampung agar para pemakai ini dapat direhabilitasi. \"Ya untuk keluarga yang anaknya, saudaranya kecanduan narkoba silakan berkomunikasi dengan BNNP untuk kita rehabilitasi semoga bisa sembuh dan gratis,\" kata dia.

Ungkap Kasus 75 Kg

Selain itu, Wakapolda juga menyampaikan bahwa Ditresnarkoba dan Dit Intelkam berhasil mengungkap kejahatan Narkotika dengan barang bukti sebenyak 75 kg dari 2 tersangka yaitu FB dan AG. \"TKP di jalan Sultan Haji, Kota Banda Lampung. Berawal dari laporan personil dit intelkam bahwa ada pengiriman barang (Ganja) ke pulau jawa kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 tersangka dan sebuah mobil agya, setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan Ganja seberat 75 kg yang disembunyikan dalam kursi belakang mobil,\" katanya. Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: