Polda Tetapkan Empat Tersangka Kerusuhan Mesuji  

Polda Tetapkan Empat Tersangka Kerusuhan Mesuji  

radarlampung.co.id – Polda Lampung menetapkan empat tersangka dalam kerusuhan yang menewaskan empat orang di Register 45, Sungaibuaya, Mesuji, Kamis (18/7). Mereka adalah W, R, S dan A, dari dua kelompok yang terlibat bentrok. Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes M. Barly Ramadhany melalui Kabidhumas Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara. ”Dirkrimum langsung yang memimpin gelar perkara di Mesuji hari ini. Ditetapkan empat tersangka dan sudah dikeluarkan surat perintah penahanan,” kata Zahwani Pandra Arsyad, Selasa malam (30/7). Zahwani mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah. Ini melihat hasil perkembangan pemeriksaan kasus tersebut. ”Untuk yang sudah ditetapkan tersangka, akan dijerat pasal pasal 170 dan pasal 351 KUHP,” sebut dia. Diketahui empat orang tewas dalam kerusuhan tersebut. Sembilan korban luka berat dilarikan ke RS Bhayangkara. Bentrok terjadi antara kelompok Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM dan kelompok Pematangpanggang, Mesuji Raya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: