Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung, mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Keduanya yakni Agi Maulana (19), warga jl. RE Martadinata, Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandarlampung dan Indra Saputra (21), warga Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan. Informasi yang diterima, keduanya diamankan pada 10 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 wib. Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachry mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat tim Opsnal Satnarkoba Polresta mendapat aduan masyarakat terkait transaksi narkoba jenis sabu. “Kita mendapatkan laporan bahwa di gg. Pekon Ampai RE Martadinata, Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandarlampung kerap terjadi transaksi narkoba,” katanya, Jumat (14/1). Usai mendapatkan informasi tersebut, sambung dia, anggotanya kemudian langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. “Sesampainya di tkp, tim Opsnal mendapati dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” sambungnya. Lantaran itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu paket sedang sabu dan dua paket kecil sabu dengan berat total sekitar 10 gram, serta satu unit timbangan digital. Selanjutnya, kata dia, kedua pelaku langsung digelandang ke Polresta Bandarlampung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap darimana keduanya mendapatkan barang haram tersebut,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: