Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung mengamakan satu pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (4/1). Adapun identitas pelaku yakni, Sholihin (23), warga jl. Imam Bonjol gg. Laksana, Gunung Agung, Langkapura, Kemiling, Bandarlampung. Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachry mengatakan, pelaku diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Pelaku diamankan sekitar pukul 16:30 wib, di jl. Imam Bonjol gg. Satria, Langkapura, Bandarlampung,” katanya. Sambung dia, penangkapan tersangka itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Terkait adanya transaksi narkotika di lokasi penangkapan. “Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” terangnya. Lanjut dia, lantaran gerak-gerik yang mencurigakan tersebut petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang didapat dari tangan pelaku, antara lain empat paket sabu dan satu unit timbangan digital. Pelaku kemudian langsung digiring ke Polresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. “Untuk sekarang, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung. Kita juga sedang melakukan pengembangan kasus guna mengungkap darimana asal barang haram tersebut,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: