Iklan Bos Aca Header Detail

Empat Orang Diduga Mencoblos Pakai Form Milik Orang Lain

Empat Orang Diduga Mencoblos Pakai Form Milik Orang Lain

radarlampung.co.id-Potensi gelaran pemilihan suara ulang (PSU) mencuat di Bandarlampung. Bawaslu Bandarlampung bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Bandarlampung mendapati 4 orang diduga melakukan pencoblosan menggunakan form pindah memilih (A5) milik orang lain. Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan pada Rabu (17/4) di TPS (tempat pemungutan suara) 25 Kelurahan Perumnas Way Halim, Way Halim Bandarlampung diduga ada warga yang menyalahgunakan form pindah memilih untuk orang lain. \"Iya benar kami lagi fokus adanya pemilih yang diduga menggunakan A5 orang lain, lagi diproses di Gakkumdu dan kami akan lihat apa perlu untuk PSU atau tidak. Kalau sudah bulat akan kami sarankan PSU ke KPU,\" sebut Candra yang diwawancarai di Kantornya Kamis (18/4). Bawaslu bersama unsur Sentra Gakkumdu baik Kepolisian dan Kejaksaan sedang melakukan penelusuran terkait kasus ini. Candra mengakui telah meminta keterangan empat orang tersebut. Namun Candra melanjutkan, Bawaslu harus konfrontir dengan jajaran dibawah untuk memastikan ke empatnya telah mencoblos dan surat suara digunakan menggunakan E-KTP siapa, atau yang asli punya siapa. \"Ini dalam pendalaman lebih lanjut, sore ini Bawaslu akan memanggil Panwascam Way Halim, PPL Perumnas Way Halim dan Pengawas TPS. Sebenarnya 4 orang ini bukan ditahan, karena kami jga tidak memiliki kewenangan, kami hanya ambil keterangan,\" tambahnya. Candra mengakui informasi awal soal penyalahgunaan form A5 ini, awalnya ada 15 orang yang dimintai keterangan oleh kepolisian. Namun setelah didalami ternyata terdapat 4 yang mencoblos dengan A5 orang lain. Sebelumnya, KPU Lampung telah sepakat menggelar PSU di dua TPS masing-masing di Pesisir Barat dan Lampung Selatan (rma/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: