Iklan Bos Aca Header Detail

Empat Pelaku Gasak Mesin Pompa Air dan 3 Motor di PT IPB, Dua Dibekuk

Empat Pelaku Gasak Mesin Pompa Air dan 3 Motor di PT IPB, Dua Dibekuk

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Waypengubuan, Lampung Tengah, membekuk dua dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di PT Indo Prima Beef (IPB) --perusahaan penggemukan sapi--, Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Minggu (18/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Para pelaku menggasak mesin pompa air dan tiga unit motor karyawan PT IPB, Sabtu (5/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolresf Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka curat yang ditangkap a.n. Azai (23), warga Kampung Tanjunganom, Kecamatan Terusannunyai, dan Indra (39), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan. \"Kedua tersangka curat ini ditangkap di jalan Kampung Lempuyangbandar, Minggu (18/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Hal ini berdasarkan lLaporan Polisi No. LP/77 -B/X/2019/Res LT/ Sek.Way.UbuTgl.06 Oktober 2019. Pelapor adalah Manajer PT IPB Dimas Arif Rohman Hakim, warga Kampung Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,\" katanya. Modus para pelaku, kata Widodo, masuk ke areal kantor melalui celah antara pagar dengan Sungai Lempuyang di belakang PT IPB, Sabtu (5/10) sekitar pukul 22.00 WIB. \"Masuk lewat celah antara pagar dengan sungai di belakang PT IPB. Dua orang menunggu di pinggir sungai, dua lainnya masuk ke areal PT IPB. Satu unit mesin pompa air merek Koshin diambil dan diberikan kepada dua rekannya yang menunggu di pinggir sungai. Setelah itu tiga pelaku masuk kembali ke areal kantor mengambil tiga unit motor di parkiran PT IPB. Kemudian keluar melalui pintu kali pertama masuk,\" ujarnya. Tiga unit motor yang diambil pelaku, kata Widodo, semunya merek Honda. \"Merek Honda semua, yakni Honda CBR 150 R warna hitam BE 3205 IV a.n. PT IPB, Honda BeAT warna merah BE 5282 IO a.n. Suwandi, dan Honda Supra X 125 warna hitam BE 5827 UM a.n. Andik Widia Putra. Total kerugian Rp43 juta,\" ungkapnya. Dalam penangkapan dua tersangka, kata Widodo, pihaknya hanya berhasil mengamankan barang bukti mesin pompa air. \"Baru mesin pompa air yang diamankan sebagai barang bukti. Untuk tiga unit motor yang hilang masih dicari. Termasuk kita masih berusaha mengejar dua pelaku lagi, yakni E dan S. Mohon doanya agar segera tertangkap. Kita berharap kedua pelaku segera menyerahkan diri. Jika tidak akan ditindak tegas!\" tegasnya. Tersangka Azai mengaku mendapat Rp200 ribu dari hasil penjualan mesin pompa air. \"Baru dapat Rp200 ribu untuk penjualan mesin air. Untuk hasil penjualan motor, saya nggak dapat bagian,\" akunya. Sedangkan tersangka Indra yang merupakan residivis kasus yang sama mengaku mendapat hasil penjualan barang curian Rp1,6 juta. \"Bagian dari mesin pompa air dapat Rp100 ribu dan motor dapat bagian Rp1,5 juta,\" katanya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: